Makro Ekonomi
Pajak Transaksi Kripto Hampir 2T
Oleh Admin
01 April 2026 • 15x dibaca
Pemerintah melaporkan bahwa penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp48,11 triliun hingga 28 Februari 2026. Angka ini mencerminkan kontribusi signifikan dari aktivitas ekonomi berbasis teknologi yang terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Penerimaan tersebut berasal dari berbagai instrumen pemajakan, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech atau peer-to-peer lending, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan nilai mencapai Rp37,40 triliun. Sementara itu, pajak dari transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp1,96 triliun, diikuti pajak dari sektor fintech sebesar Rp4,64 triliun, dan pajak SIPP sebesar Rp4,11 triliun. Komposisi ini menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan digital lintas platform masih menjadi tulang punggung penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.
Pemerintah menilai capaian ini sebagai indikasi meningkatnya kepatuhan wajib pajak di sektor digital sekaligus keberhasilan perluasan basis pajak di era transformasi ekonomi. Ke depan, otoritas pajak berencana terus memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital, termasuk optimalisasi pemungutan pajak dari pelaku usaha global dan domestik. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan penerimaan negara serta menciptakan ekosistem ekonomi digital yang adil dan kompetitif.