Makro Ekonomi

Royalti Naik, Pasar Reaktif

Oleh Admin 11 May 2026 • 31x dibaca
Kementerian ESDM menggelar public hearing pada Jumat (8/5) terkait rencana perubahan tarif royalti sejumlah komoditas minerba seperti timah, tembaga, emas, perak, dan nikel. Pemerintah menargetkan kebijakan baru ini mulai berlaku pada Juni 2026 dan tidak bersifat retroaktif. Secara umum, perubahan mencakup penyesuaian interval harga mineral acuan serta kenaikan tarif royalti, dengan lonjakan terbesar terjadi pada komoditas timah yang naik dari kisaran 3–10% menjadi 5–20%. Sementara itu, tarif royalti emas naik menjadi 14–20%, konsentrat tembaga menjadi 9–13%, katoda tembaga menjadi 7–10%, dan perak menjadi 5–8%, sedangkan tarif nikel relatif tetap di kisaran 14–19%.

Dari sisi pasar, kenaikan royalti berpotensi menekan margin emiten tambang, terutama pada komoditas dengan kenaikan tarif paling tinggi. Emiten timah diperkirakan menjadi pihak yang paling terdampak seiring kenaikan royalti hingga +10% dibanding tarif sebelumnya, sehingga berpotensi memberikan tekanan terhadap profitabilitas dan sentimen saham dalam jangka pendek. Di sisi lain, dampak terhadap emiten nikel dinilai lebih terbatas karena kenaikan tarif efektif relatif kecil dan sebagian pelaku industri memiliki diversifikasi bisnis yang lebih kuat untuk meredam tekanan biaya tambahan.

Selain isu royalti, sektor minerba juga masih dibayangi wacana kebijakan lanjutan seperti bea ekspor dan windfall tax yang saat ini tengah dibahas pemerintah bersama Kementerian Keuangan. Kombinasi berbagai kebijakan fiskal tersebut dinilai dapat meningkatkan volatilitas sektor minerba dalam jangka pendek, terutama di tengah dinamika harga komoditas global dan ketidakpastian regulasi. Investor pun disarankan tetap selektif dengan memperhatikan struktur biaya emiten, diversifikasi bisnis, serta perkembangan kebijakan pemerintah ke depan.